Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Rincian Biaya Daftar Merek Dagang

Biaya uuntuk mendaftar merek dagang dapat bervariasi, tinggal jenis merek dagang apa yang akan di daftarkan ke kementerian Kemenkumham.

Untuk usaha umum, mikro dan usaha kecil yang diambil dari website resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Untuk biaya dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu biaya Pendaftaran, biaya perpanjangan merek dagang, dan biaya pendaftaran lainya. Disini saya akan rangkum semua biaya sebagai berikut:
Biaya permohonan pendaftaran merek dagang untuk usaha umum
  1. Pendaftaran dengan cara elektronik atau masyarakat mengenalnya sebagai pendaftaran secara online dikenakan biaya sebesar : Rp 1.800.000 per kelas.
  2. Pendaftaran dengan cara non elektronik atau masyarakat mengenalnya sebagai pendaftaran secara manual dikenakan biaya sebesar : Rp 2.000.000 per kelas.
Biaya permohonan pendaftaran merek dagang untuk usaha mikro dan usaha kecil
  1. Pendaftaran dengan cara elektronik atau masyarakat mengenalnya sebagai pendaftaran secara online dikenakan biaya sebesar : Rp 500.000 per kelas.
  2. Pendaftaran dengan cara non elektronik atau masyarakat mengenalnya sebagai pendaftaran secara manual dikenakan biaya sebesar : Rp 600.000 per kelas.
Biaya perpanjangan jangka waktu perlindungan merek dagang sebagai berikut :

Biaya perpanjangan dalam jangka waktu 6 bulan untuk usaha umum
  1. Perpanjangan dengan cara elektronik atau masyarakat mengenalnya sebagai perpanjangan secara online dikenakan biaya sebesar : Rp 2.500.000 per kelas.
  2. Perpanjangan dengan cara non elektronik atau masyarakat mengenalnya sebagai perpanjangan secara manual dikenakan biaya sebesar : Rp 2.500.000 per kelas.
Biaya perpanjangan dalam jangka waktu 6 bulan untuk usaha mikro dan usaha kecil
  1. Perpanjangan dengan cara elektronik atau masyarakat mengenalnya sebagai perpanjangan secara online dikenakan biaya sebesar : Rp 1.000.000 per kelas.
  2. Perpanjangan dengan cara non elektronik atau masyarakat mengenalnya sebagai perpanjangan secara manual dikenakan biaya sebesar : Rp 1.200.000 per kelas.
Yang ketiga biaya pendaftaran lainya sebagai berikut :
  1. Transformasi merek barang internasional menjadi merek nasional: Rp 2.000.000 per kelas
  2. Penggantian (replacement) merek nasional menjadi merek internasional: Rp 1.000.000 per kelas
  3. Biaya administrasi permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari indonesia: Rp 500.000 per permohonan
  4. Pengajuan keberatan atas permohonan merek dagang: Rp 1.000.000 per permohonan
  5. Permohonan banding merek dagang: Rp 3.000.000 per permohonan.

Itulah beberapa jenis biaya pendaftaran merek dagang yang dapat kami jelaskan, selalu taati peraturan pemerintah ya, semoga bermanfaat.