Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya Pasang Listrik 900 Watt Terbaru dan Syaratnya

Sekarang ini memang banyak masyarakat yang lebih memilih untuk memasang listrik prabayar, karena dinggap lebih efisien karena dapat mengatur pemakaian sesuai kebutuhan.

Meskipun sudah banyak yang beralih, tetapi masih ada juga masyarakat yang lebih memilih untuk menggunakan listrik pasca bayar karena dianggap tidak repot, artinya mereka tidak perlu melakukan pembelian token seperti prabayar.

Apapun pilihan masyarakat, mereka lebih mengetahui yang mana pilihan yang paling baik. Sehingga kita tidak bisa langsung menilai salah satunya adalah yang paling baik karena keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
 

Untuk pemasangan listrik prabayar yang paling pas adalah berkapasitas 900 watt, sedangkan untuk 450 watt masih kurang, apalagi di rumah tersebut terdapat beragam perlengkapan elektronik seperti mesin cuci, AC, kulkas, TV dan masih banyak lagi yang lainnya.

Jika memiliki banyak perlengkapan elektronik, dan anda masih mengunakan 450 watt maka dikhawatirkan listrik anda akan sering mengalami mengalami penurunan. Jadi disarankan untuk menggunakan 900 watt.

Meskipun pemasangan 900 watt lebih mahal dibandingkan 450 watt, tetapi untuk manfaatnya tentu berbeda apalagi bagi anda yang juga memiliki usaha yang bergantung dengan listrik seperti usaha fotocopy atau laundry.

Biaya Pasang Listrik 900 Watt Terbaru

Biaya Pasang Rp 843.000

Biaya SLO Rp 60.000

Biaya Token Rp 18. 182

Biaya PPJ 10% Rp 3.000

Biaya pulsa perdana minimal Rp 5.000

Normalnya biaya pemasangan listrik untuk rumah tangga 900 Watt adalah sebesar Rp 924. 628. Namun dengan promo 50% yang diberikan PLN maka biaya pasang listrik baru 900 Watt subsidi hanya sebesar Rp. 462.341 saja.

Untuk pemasangan listrik baru atau yang beralih ke 900 watt yang bersubsidi maka anda harus mempersiapkan salah satu dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah, karena subsidi ini hanya diperuntukan bagi orang miskin atau rentan miskin yang terdapat dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS).

4. Kartu Indonesia Pintar (KIP).

5. Surat keterangan dari TNP2K yang menyatakan bahwa rumah tangga tersebut termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.