Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya, Syarat dan Prosedur Ganti Plat Kendaraan

Seperti halnya manusia, kendaraan baik motor maupun mobil pasti membutuhkan perhatian. Tetapi perhatian tersebut tidak hanya sekedar ganti oli atau cek mesin saja, namun harus diperhatikan juga pembayaran pajak nya dan pergantian plat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali.

Apabila anda tidak melakukan pergantian plat kendaraan, maka sekarang ini konsekuensinya bisa dibilang cukup berat, yaitu penghapusan data oleh pihak kepolisian. Jadi Jika hal tersebut terjadi, maka motor yang anda gunakan tidak bisa dioperasionalkan, karena pasti akan bermasalah ketika anda bawa untuk bepergian.

Agar anda tetap aman dan nyaman ketika berkendara, maka akan lebih baik anda mematuhi peraturan tersebut dengan mengganti plat kendaraan setiap 5 tahun sekali. Nah, untuk memperbaharui plat kendaraan tersebut maka ada syarat, Prosedur dan biaya yang harus ada persiapkan.

SYARAT GANTI PLAT
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. Nama pada KTP harus sama dengan nama yang tertulis pada STNK
  • Surat kuasa apabila proses penggantian plat motor di kantor samsat diwakilkan oleh orang lain
  • Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Motor yang akan diganti plat nomornya, untuk di lakukan cek fisik
 

BIAYA GANTI PLAT KENDARAAN
  • STNK Baru Rp 100.000
  • STNK Perpanjang Motor / 5 Tahun Rp 100.000
  • STNK Perpanjang Mobil / 5 Tahun Rp 200.000
  • Ganti Plat Nomor Motor/5 Tahun Rp 60.000
  • Ganti Plat Nomor Mobil/5 Tahun Rp 100.000
  • BPKB Baru Rp 225.000

PROSEDUR GANTI PLAT KENDARAAN

Langkah pertama yang harus anda lakukan pastinya datang ke kantor samsat terdekat, lalu lakukan pendaftaran di loket cek fisik motor. Biasanya ketika anda akan melakukan pendaftaran anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen STNK dan BPKB kendaraan anda. Jika sudah selesai mendaftar anda tinggal tunggu sampai nomor antrian anda dipanggil.

Langkah kedua adalah cek kondisi fisik kendaraan. Biasanya anda akan diminta untuk ke daerah parkiran Samsat untuk mengecek kondisi fisik kendaraan anda. Pastikan motor anda dalam keadaan normal, artinya ban tidak menjadi ban motor racing atau velg anda ganti menjadi lebih besar dan pastikan bahwa knalpotnya juga tidak anda ganti yang aneh-aneh. Proses ini bisa sampai setengah jam tergantung pada antrian.

Langkah ketiga adalah jika proses cek fisik motor diatas sudah selesai, langkah selanjutnya yang harus dialkukan adalah menyerahkan hasil cek fisik beserta dokumen ke bagian legalisir. Dan disini anda akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh petugas.

Silahkan anda isi semua data yang di minta pada formulir tersebut dengan benar serta pastikan pula data yang anda masukan benar-benar sesuai. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya ketidakcocokan data pada saat proses verifikasi.

Langkah keempat bawa semua dokumen hasil cek fisik tadi bawa ke loket pembayaran. Namun sebelum melakukan pembayaran anda harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu. Berbeda dengan antrian yang pertama, pada antrian ini akan dipanggil sesuai dengan nama yang tertera di STNK, jadi pastikan bahwa anda fokus.

Setelah selesai melakukan pembayaran maka anda akan mendapatkan dua buah lembar dokumen yang merupakan bukti pembayaran. Biasanya berwarna putih dan juga biru. Silahkan gunakan lembar putih untuk mengambil plat nomor baru dan lembar biru untuk mengambil STNK baru yang sudah memiliki masa berlaku hingga 5 tahun ke depan.