Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Syarat nya

Pemecahan sertifikat tanah sering dilakukan oleh seseorang atau biasanya ahli waris. Alasan orang memecah sertifikat tanah juga beragam.

Ada yang karena tanah warisan jadi harus dibagi-bagi dan ada juga karena ingin menjual sebagian tanah sehingga sertifikatnya harus di pecah.

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menerangkan siapa pemilik tanah, dengan adanya sertifikat tanah ini maka kita memiliki bukti atas tanah tersebut ketika terjadi sengketa.

Oleh karena itu, bagi anda yang sudah berencana ingin memecah sertifikatnya maka dapat dilakukan sejak saat ini. Berikut biaya tentang pemecahan sertifikat tanah.
 

BIAYA PECAH SERTIFIKAT TANAH

Biaya yang pertama kali anda bayar adalah biaya pendaftaran sebesar Rp100. 000 di luar biaya memecah sertifikat tanah tersebut. Akan tetapi biasanya sebesar 0,5% hingga 2,5% dari nilai transaksi.

Secara sederhana, memecah sertifikat tanah menjadi beberapa bagian berarti sama dengan menerbitkan sertifikat yang baru untuk setiap tanah yang dipecah tersebut.

Jika anda sudah ingin memecah sertifikat tanah maka berikut kami informasikan tentang syarat dan prosedurnya.

SYARAT PECAH SERTIFIKAT TANAH
  • Identitas diri (KTP dan KK)
  • Isian luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  • Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan (dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket)
  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi SPPT PBB
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah (apabila terjadi perubahan penggunaan tanah)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  • Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
PROSEDUR PECAH SERTIFIKAT

Jika syarat-syarat di atas sudah lengkap, maka langkah pertama anda harus datang ke kantor pertahanan nasional setempat, dan lakukan pendaftaran untuk pemecahan sertifikat tanah. Jika sudah selesai maka anda akan mendapatkan tanda Terima pendaftaran

Jika pendaftaran sudah diterima, maka petugas yang bertanggungjawab atas pengurangan tanah anda akan datang ke lokasi tanah yang akan dipecah sertifikatnya. Pada tahap ini maka pemilik atau yang diberi kuasa harus mendampingi petugas.

Jika pengukuran selesai, biasanya petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan. Jika sudah maka tahap selanjutnya adalah menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang tanah yang dipecah dan ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

Setelah mendapatkan surat ukur, langkah selanjutnya adalah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Sertifikat yang terlah diterbitkan kemudian akan ditandatangani kepala lembaga pertanahan.

Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.

Adapun durasi waktu pemecahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 hari yang berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.