Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya Merubah Sertifikat HGB ke SHM (Tarif Terbaru)

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah bentuk dokumen paling kuat untuk legalitas kepemilikan sebuah properti seperti tanah atau bangunan.

Dibandingkan dengan HGB, SHM sifatnya lebih mudah untuk dipindah tangankan atau diwariskan dengan anak cucu karena jika sudah di SHM maka tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Ada beberapa kelemahan yang bisa anda jadikan alasan mengapa anda harus pindah dari HGB ke SHM di antaranya adalah anda bukanlah pemilik lahan sehingga anda hanya diperbolehkan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut seperti rumah atau properti lainnya.

Alasan lainnya adalah jika anda hanya Hak Guna Bangunan (HGB), anda memiliki jangka waktu, yaitu maksimal 30 tahun. Setelah masa berlaku habis, Anda harus memperpanjangnya dan ada biaya perpanjang HGB. Jika tidak, Anda mesti mengembalikan lahan ke pemilik, yaitu negara, pengelola, atau perorangan.
 
Contoh Surat HGB (Foto detikcom)

Untuk itu agar lebih memudahkan jika anda akan menjual properti di HGB, anda wajib merubahnya terlebih dahulu ke SHM, karena pasti calon pembeli pun akan mempertimbangkan masalah legalitas ini. 

Jika anda masih bingung masalah biayanya, berikut akan kami jelaskan biaya apa saja yang harus anda persiapkan jika akan merubah HGB ke SHM.

1.Biaya Pendaftaran

Siapkan biaya sebesar Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran SHM dengan luas tanah maksimal 600 m2.

2. Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Besaran biaya BPHTB untuk merubah HGB menjadi SHM tergantung pada biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah. Untuk dapat menghitung berapa jumlah BPHTB berikut adalah rumusnya yang bisa anda hitung sendiri sesuai dengan kondisi anda.

Rumus:
2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)

Contohnya:
Harga tanah di NJOP: Rp 1.000.000 / m2
Luas tanah: 100 m2
Harga total NJOP = Rp 1.000.000 x 100 = Rp 100.000.000
NJOPTKP: Rp 50.000.000

Maka BPHTP yang harus dibayarkan adalah:

2% x (Rp 100.000.000 - Rp50.000.000) = Rp 1.000.000

3. Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Biaya ini akan anda bayarkan ketika anda menggunakan jasa PPAT, namun jika anda urus sendiri maka anda bisa menghemat biaya. Biasanya kisaran biaya jasa PPAT Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000

4. Biaya Pengukuran

Biaya ini akan dikenakan kepada anda yang memiliki luas tanah lebih dari dari 600 m2, maka akan dikenakan biaya ini dengan rumus:

{(Luas Tanah/500) x 120.000} + 100.000.

Misalnya, luas tanah Anda adalah 900 m2. Berikut ilustrasi perhitungannya:

{(900/500) x 120.000} + 100.000 = Rp 316. 000

5. Biaya konstatering report

Biaya ini dikenakan untuk Anda yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 600 m2. Berikut adalah rumus cara perhitungan biayanya

{(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2

Masih dengan luas tanah yang sama di poin 4, maka berikut rumus perhitungannya:

{(900/500) x 20.000 + 350.000) / 2 = Rp 193.000