Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya Membuat SKCK dan Syaratnya

Berbagai kegiatan yang akan anda lakukan tidak bisa dipisahkan dengan yang namanya identitas. Identitas ini sangat penting sebagai bukti bahwa anda memang tercatat sebagai warga negara Indonesia yang baik.

Identitas yang paling sering digunakan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), KTP merupakan sebuah kartu yang berisikan identitas nama dan alamat lengkap Anda dan menjadikannya sebuah identitas yang wajib untuk Anda bawa kemana saja. Selain itu KTP juga merupakan syarat utama untuk pembuatan segala hal seperti SKCK.

Surat Catatan Kepolisian atau sering disingkat SKCK merupakan bentuk identitas yang penting karena SKCK menerangkan bahwa anda memang memiliki kelakukan yang baik dan tidak pernah tersandung kasus seperti kasus narkoba atau kejahatan lainnya.

SKCK ini diterbitkan langsung oleh Polri untuk digunakan sebagaimana mestinya. Secara umum SKCK ini banyak digunakan oleh orang yang akan melamar pekerjaan di sebuah instansi karena sebagai bukti bahwa anda memilki kelakukan yang baik dan tidak akan berbuat yang tidak semestinya di tempat anda bekerja.

SKCK akan terhubung dengan database pihak kepolisian untuk melihat apakah Anda sebagai seorang individu pernah terlibat dalam sebuah tindak kejahatan atau tidak agar dapat mengeluarkan sebuah surat tersebut. Apabila Anda dalam catatan kepolisian terbukti pernah melakukan tindak kejahatan maka otomatis SKCK tidak dapat diterbitkan oleh pihak kepolisian.
 

Meskipun KTP dan SKCK sama-sama merupakan sebuah identitas, tetapi keduanya berbeda dalam hal masa berlakunya. Seperti kita ketahui bahwa masa berlaku KTP seumur hidup sedangkan SKCK hanya 6 bulan saja sejak diterbitkan. Jadi jika masa berlaku sudah habis dan anda membutuhkan SKCK lagi maka anda harus membuatnya kembali.

Membuat SKCK tidaklah rumit, anda hanya memenuhi syarat-syarat dan mengikuti prosedurnya maka SKCK anda dapat cepat selesai. Berikut ulasan lengkap biaya membuat SKCK dan Syaratnya:

Biaya Membuat SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat. Tips agar proses pembuatan SKCK anda cepat selesai, maka anda harus menyiapkan fotocopy semua syarat dalam jumlah yang cukup banyak, selain itu bawalah pulpen sendiri agar anda tidak perlu meminjam. Datanglah lebih pagi agar anda terhindar dari antri yang panjang.

Syarat Membuat SKCK

Fotokopi Paspor (Untuk kebutuhan luar negeri).

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Fotokopi Kartu Keluarga.

Fotokopi Akte Kelahiran.

Menyediakan foto berukuran 3x6cm sejumlah 6 lembar dengan latar belakang menyesuaikan dengan tahun kelahiran Anda.

Melakukan Scan sidik jari

PROSEDUR MEMBUAT SKCK

Langkah pertama adalah anda harus datang langsung ke Kantor Polsek atau Polres terdekat untuk melakukan permohonan pembuatan SKCK. Ingat bahwa pembuatan SKCK ini tidak dapat diwakilkan.

Kedua, isilah blanko yang diberikan oleh petugas secara jujur dan lengkap agar proses dapat selesai dengan cepat. Biasa informasi yang harus anda isi adalah berbagai informasi pribadi dan berbagai pernyataan bahwa anda tidak pernah terkait dengan tindak kejahatan.

Ketiga, setelah blanko sudah lengkap, selanjutnya anda akan melakukan sidik jari sesuai dengan petunjuk petugas. Jika sudah selesai anda tinggal menunggu SKCK anda jadi selama kurang lebih satu jam sampai petugas memanggil anda untuk mengambil SKCK yang sudah disahkan oleh pihak kepolisian.