Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya Ganti Warna Mobil itu Cuma 600 ribuan

Ganti warna mobil itu biayanya tidak mahal, cukup melengkapi beberapa syarat saja maka legalitas warna mobil tidak bermasalah.

Banyak orang malas mengurusi penggantian status warna mobil karena masih berpikir prosesnya ribet dan membutuhkan waktu yang lama belum lagi biaya yang harus dikeluarkan juga mahal.

Padahal caranya sangat mudah dan prosesnya cukup cepat. Biaya yang dikeluarkan juga tidak semahal kita mengurusi mutasi kendaraan bermotor yang mencapai jutaan rupiah. Kisaran biaya ganti warna mobil itu cuma 600 ribuan lho, Berikut rincian nya

Biaya Ganti Warna Mobil
 

Biaya mengganti warna di STNK dan BPKB mobil telah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa biaya PNBP STNK mobil adalah sebesar Rp 200.000.

Sedangkan untuk PNBP BPKB mobil sebesar Rp 375.000. Jadi total keseluruhan biaya perubahan warna mobil tersebut hanya Rp 575.000.

Syarat Ganti Warna Mobil

Untuk syarat perubahan tersebut juga tidak ribet dan tidak banyak, anda hanya menyiapkan dokumen sebagai berikut:
  • Identitas diri KTP/SIM/KK/Paspor
  • STNK mobil yang asli dan fotocopy
  • BPKB mobil yang asli dan fotocopy
  • Bukti pelunasan PKB/BBN-KB tahun terakhir
  • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  • Surat keterangan dari bengkel/karoseri yang mengubah warna mobil dan ditandatangani di atas materai
  • Salinan SIUP dan NPWP dari bengkel tempat mengganti warna mobil. Karena tidak semua bengkel memiliki SIUP dan NPWP, maka disarankan anda memilih bengkel yang resmi dan terjamin legalitasnya.
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna
  • Surat kuasa jika diwakilkan
Syarat Ganti Warna Mobil Perusahaan / Lembaga

Pergantian warna untuk mobil milik badan hukum, maka anda harus menyertakan syarat seperti salinan akte pendirian perusahaan, keterangan domisili dan surat kuasa dari pimpinan perusahaan yang telah ditandatangani diatas materai dan disertakan cap badan hukum tersebut. 

Syarat Ganti Warna Mobil Dinas

Sedangkan untuk pergantian warna mobil milik instansi pemerintah baik BUMN maupun BUMD maka harus menyertakan surat tambahan juga yaitu surat tugas/kuasa yang ditandatangani di atas materai oleh pimpinan dan disertakan cap dari instansi tersebut.