Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya buat Pelat Nomor Cantik kendaraan Bermotor dan Syaratnya

Pelat kendaraan dengan nomor cantik kalau kita temui dijalan mungkin bagi sebagian orang masih mengira plat nomor cantik tersebut didapatkan secara tidak langsung. Padahal tidak. Sebagian besar plat kendaraan cantik baik mobil maupun motor itu dibuat atas permintaan sendiri.

Membuat plat nomor cantik pada kendaraan itu dibolehkan asal sesuai dengan aturan, termasuk mengurus nya di Samsat masing-masing. Dan perlu diketahui untuk membuat plat nomor cantik itu dikenakan biaya alias pajak. Nominal biaya tersebut tergantung dari nomor plat yang diinginkan.

Mekanisme pembuatan pelat nomor cantik kendaraan yaitu setelah kamu beli motor atau mobil, plat nomor bawaannya diganti dengan pelat nomor cantik sesuai pesanan kita tersebut.

Biaya Buat Pelat Nomor Cantik
 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), ada biaya yang diperlukan untuk mendapatkan nomor pelat cantik tersebut. Biaya tersebut resmi karena langsung disetorkan ke kas negara. Jika kamu ingin memiliki pelat nomor kendaraan pilihan atau plat nomor cantik, Berikut rincian biaya buat plat nomor cantik dan syarat nya:
  • Biaya buat Pelat Cantik 1 Angka
Biaya buat Pelat Cantik satu angka dan Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000 dan jika Ada huruf di belakang Rp 15.000.000
  • Biaya buat Pelat Cantik 2 Angka
Untuk pelat cantik dua angka Tidak ada huruf di belakang biaya nya Rp 15.000.000. sementara yang Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
  • Biaya buat Pelat Cantik 3 Angka
Biaya buat Pelat Cantik tiga angka, Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. dan untuk yang Ada huruf di belakang biaya nya Rp 7.500.000.
  • Biaya buat Pelat Cantik 4 Angka
Biaya buat Pelat Cantik empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang biaya nya Rp 5.000.000.

Syarat dan Ketentuan Buat Pelat Nomor Cantik Kendaraan

Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan dijelaskan dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Berikut ketentuannya:
  1. Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  2. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima.
  3. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  4. NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
  5. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  6. Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.