Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya Over Kredit Rumah Melalui Notaris

Membeli rumah merupakan suatu pencapaian yang besar bagi setiap orang, apalagi jika memiliki rumah sebelum berkeluarga itu merupakan kebanggan tersendiri.

Jika anda menginginkan rumah, anda tidak perlu khawatir jika belum memiliki uang karena anda dapat melakukan kredit.

Anda bisa melakukan kredit rumah dari awal atas nama sendiri dan bisa juga anda melakukan over kredit, artinya anda membeli rumah yang masih proses kredit dan kredit itu nanti anda lanjutkan.

Tidak ada salahnya melakukan over kredit karena bunga yang anda dapatkan lebih murah, namun besaran bunga ini nanti tergantung dari bank.
Biaya Over Kredit Rumah Melalui Notaris

Biaya Over Kredit Rumah di Notaris

Jika anda sudah merencanakan over kredit dan akan anda lakukan di notaris karena tidak ingin ribet dan menginginkan proses yang lebih cepat maka terlebih dahulu ketahui berapa biaya yang harus anda persiapkan.

Namun perlu diingat bahwa biaya yang kami tulis ini bisa saja lebih karena berbeda notaris akan berbeda harga pula. Berikut adalah rincian biaya yang harus anda persiapkan:
  • Biaya pemeriksaan sertifikat rumah Rp 100.000 - Rp 150.000
  • SK 59 rumah Rp 100.000 - Rp 150.000
  • Validasi Pajak rumah Rp 200.000 - Rp 300.000
  • Akta Jual Beli rumah Rp 2.500.000
  • Balik nama Rp 750.000
  • Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Rp 1. 250.000
  • Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) Rp 300.000