Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya Cetak Ulang STNK dan BPKB Hilang / Rusak

Hilang atau Rusak suatu dokumen yang penting seperti BPKB atau STNK baik motor ataupun mobil biasanya dikarenakan oleh adanya bencana alam seperti banjir.

Karena bahan BPKB atau STNK kendaraan itu kertas maka ketika terjadi banjir kertasnya akan rusak terkena air.

Karena BPKB dan STNK ini merupakan dokumen penting maka anda harus segera mengurusnya agar ketika anda melakukan perjalanan anda tidak akan ditilang karena tidak memiliki STNK/BPKB. Apalagi jika anda tidak memiliki BPKB maka anda akan dicurigai memiliki kendaraan hasil curian.

Biaya Cetak Ulang STNK BPBK
Mengenai biaya pengurusan cetak ulang STNK dan BPKB kendaraan telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah rinciannya.
  • Untuk menerbitkan kembali STNK motor dikenakan biaya 100.000
  • Untuk menerbitkan kembali STNK mobil dikenakan biaya 200.000
  • Untuk menerbitkan kembali BPKB motor dikenakan biaya 225.000
  • Untuk menerbitkan kembali BPKB mobil dikenakan biaya 375.000
Dalam mengurus STNK dan BPKB untuk cetak ulang di samsat setidaknya kita perlu menyiapkan syarat agar proses pengajuanya tidak terkendala. Adapun syarat-syaratnya adalah:
  • Syarat Jika BPBK / STNK Hilang melampirkan surat kehilangan dari polsek.
  • Jika STNK/BPKB rusak harus diserahkan
  • KTP
  • Surat kuasa jika pengurusan tersebut diwakilkan oranglain
  • Kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan pengecekan secara fisik
Itulah rincian biaya dan prosedur mengurus cetak ulang atau mengurus STNK / BPKB yang hilang atau rusak. Perhatikan poin tersebut diatas agar proses pengajuan ke Samsat tidak terkendala.