Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Segini Biaya plus Denda yang harus Anda Siapkan

Terkadang karena namanya manusia kita lupa akan suatu hal yang tidak disengaja, salah satu yang bisa saja lupa adalah ketika sudah waktunya pembayaran pajak.

Anda bisa saja mengalami atau pernah mengalami ini karena mungkin anda sibuk sehingga lebih memikirkan yang lebih penting, sehingga hal-hal seperti ini justru terlupakan. 

Tanpa anda sadari ketika anda telat membayar pajak tentu anda akan menerima konsekuensi nya, salah satunya adalah denda.

Walaupun anda telat membayar pajak 1 hari saja maka akan terhitung denda satu bulan sebanyak 25% dari harga pajak (untuk bulan pertama), sedangkan untuk bulan berikutnya (bulan kedua dan seterusnya) anda akan dikenakan denda pajak 2% sehingga sampai 12 bulan. Sedangkan untuk bulan ke 13 dan selanjutnya akan dikenakan denda 48%.
Ilustrasi foto Tribunnews.com
Rumus untuk menentukan denda pajak adalah sebagai berikut:

Pajak kendaraan bermotor (tertera di STNK)+ Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (tertera di STNK) + denda keterlambatan (100 ribu untuk mobil dan motor 32 ribu) + biaya perpanjangan STNK (50 ribu untuk mobil dan motor 25 ribu) x total jumlah persentase denda

Jika anda telat membayar pajak lebih dari 5 tahun maka anda akan dikenakan biaya pergantian plat sebesar 200 ribu untuk motor dan 350 ribu untuk mobil.