Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat dan Biaya Peningkatan SIM kendaraan

SIM merupakan salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pengemudi agar tetap aman ketika berkendara.

SIM ini merupakan bukti registrasi dan indentitas yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani serta memahami peraturan lalu lintas dan tentunya terampil dalam berkendara.

Pembahasan tentang biaya dan syarat mengurus peningkatan SIM kendaraan sebenarnya simpel tinggal datang saja ke kantor kepolisian resort (Polres) terdekat di kota anda. Umumnya pertanyaan yang paling banyak dijumpai adalah:
  • Berapa biaya peningkatan sim a ke b1 umum?
  • Persyaratan peningkatan sim a ke b1 apa saja?
  • Biaya naik golongan sim a ke b1 berapa?
 Ilustrasi foto kumparan.com
Syarat Peningkatan SIM

Peningkatan SIM kendaraan harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut syarat untuk peningkatan golongan SIM yang perlu disiapkan.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Surat kesehatan dan Psikologi
  • Memiliki SIM lama sekurang-kurangnya satu tahun
Biaya Buat SIM Baru

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
Prosedur Permohonan
  • Bagi pemohon SIM B-I, wajib memiliki SIM lama A minimal 1 tahun dan berusia minimal 20 tahun
  • Bagi pemohon B-II, usia minimal 21 tahun
  • Bagi pemohon B-1 umum, usia minimal 22 tahun
  • Bagi pemohon B-II umum, usia minimal 23 tahun
  • Pemohon SIM A umum harus memiliki sekurang-kurangnya 1 tahun
  • Pemohon B-I umu, memiliki SIM lama B-I atau SIM A umum sekurang-kurangnya 1 tahun
  • Pemohon B-II umum harus memiliki B-II atau B-I umum sekurang-kurangnya 1 tahun