Biaya dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ada banyak diantara kita merasa ragu ketika akan balik nama kendaraan, alasannya adalah karena belum mengetahui syarat dan biaya untuk mengurusnya. Sebelum kita membahas biayanya alangkah baiknya kita mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu agar nanti ketika pengurusan dapat secara langsung dan tidak perlu direpotkan oleh syarat-syarat yang mungkin anda lupa membawanya atau karena belum mengetahuinya.
Syarat Balik Nama Motor:
Untuk mengetahui jumlah biayanya maka anda bisa melihat bagian belakang STNK kendaraan anda, dan disitu sudah tertera secara keseluruhan. Misalnya kita ambil contoh motor yang memiliki pajak Rp 375 ribu. Ini detailnya:
Syarat Balik Nama Motor:
- KTP Asli dan Foto Copy (Pemilik yang baru)
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy (jika masih di Leasing maka anda dapat meminjamnya dan menyertakan
- Surat keterangan bahwa BPKB masih di Leasing)
- Kwitansi Pembelian Ranmor Pembelian
- Pajak kendaraan
- Biaya balik namanya (BBN) (2/3 x Pajak)
- Administrasi untuk STNK
- Administrasi untuk plat nomornya (TNKB)
- Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)
Biaya Balik nama Motor
- Pajak : Rp. 375.000
- BBN : 2/3 X Rp. 375.000 = Rp. 250.000
- Adm STNK : Rp. 100.000
- Adm TNKB : 60.000
- SWDKLLJ : Rp. 35.000
- TOTAL : Rp. 820.000