Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya Membuat Usaha Media Online dan Aturan mendirikan Media Siber

Berapakah biaya membuat media online? Mungkin kita sering berfikir mengenai hal ini karena bagi yang mengerti dari segi binis tentu akan sangat menggiurkan. Secara simpel biaya buat media online lebih murah dibanding media TV, atau surat kabar (Koran) hanya saja ada aturan yang harus dipatuhi sebelum mendirikan atau membuat portal berita (Media Siber)

Jauh sebelum membahas biaya buat web atau portal media online, pasti kita ingat bahwa bisnis media sebelumnya adalah surat kabar alias koran, Betul? Nah seiring pesatnya teknologi koran mulai di tinggalkan karena dari segi efisiensi waktu dan pendapatan serta daya jangkau pembaca kurang leluasa, maka muncul lah pebisnis - pebisnis yang basic nya Media Online.

Kembali ke topik, Berapa biaya buat media online dan seperti apa aturan pembuatan media tersebut? ada 2 biaya utama yang harus dipersiapkan yaitu Biaya mengurus perizinan perusahaan (PT) hingga pengurusan ke KemenKumHAM dan itu harus dilakukan secara benar agar legalitas media online anda bisa diakui secara Hukum, karena resiko dari pelanggaran tentu Sanksi yang akan diterima sangat besar. Biaya selanjutnya adalah mengenai pembuatan portal (Website) serta crew nya. Berikut detail Biaya membuat Media Online:

Biaya Perizinan Rp 35jt

Perusahaan media online wajib berbadan hukum berbentuk PT. dan bukan CV. Biaya perizinan yang diperlukan bagi beroperasi nya suatu PT antara lain adalah:
  • Biaya membuat perusahaan PT
  • Biaya Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM; Notaris
  • Biaya Izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.
  • (Persyaratan: Surat Domisili, NPWP, SIUP, TDP)
Biaya Buat Portal Berita + Team IT Rp 50jt
  • Biaya Karyawan IT
  • Biaya jurnalis dilapangan / Gaji Bulanan
  • Biaya Promosi.
  • Biaya Lain lain
Jika di akumulasi biaya keseluruhan yakni Rp 85jt kalau kita sewa ruko (kantor) mungkin nambah Rp 15jt. Artinya kita perlu sedia Sedikitnya Modal Rp 100 jutaan untuk membuat media online.

Perlu difahami bahwa memang ada perusahaan media online yang bisa meminimalisir modal misalnya, tidak perlu menempatkan biro disetiap kabupaten / kota untuk peliputan berita nya mengambil dari referensi di internet, tetapi itu kurang profesional. Kemudian masalah gaji jurnalistik, itu harus dikeluarkan setiap bulan.

Meski biaya tersebut terlihat besar jangan khawatir dengan pemasukan. Jika media online berita milik anda telah memiliki ribuan pengunjung setiap hari jadi pembaca media online anda. Mungkin untuk mendapatkan 30 hingga 50 juta rupiah perbulan adalah pekerjaan mudah bagi anda.

Pendapatan Media Online

Pendapatan suatu media online bersumber dari beberapa aspek seperti pemasang iklan (Advertiser), Dari iklan Google, dari Investigasi. Biasanya ditahap awal penghasilan dari google belum ada karena harus melalui jangka waktu minimal 1 tahun dengan proses persetujuan dari pihak Google.

Aturan Pendirian Perusahaan Media Online

 Media Online / Pers
  • Perusahaan pers disyaratkan untuk memiliki izin yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Namun sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), tidak lagi disyaratkan adanya SIUPP.
  • Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
  • Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
  • Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalamPasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.
  • Untuk pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasansebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalamUU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. (referensi foto: rappler.com)