Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya Pembuatan AJB Rumah dan Tanah Terbaru

Mungkin kita sering mendengar istilah AJB tanah atau AJB rumah tahun ini? ya istilah Rumah AJB atau tanah masih AJB bukanlah hal tabu dalam keseharian kita.

AJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli. Nah AJB ini sering dijumpai saat jual beli tanah, bangunan, rumah, ruko, atau properti lain nya.

Akta Jual Beli merupakan dokumen sah yang menjadi bukti atas peralihan hak atas tanah dan bangunan.

AJB ini dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI.

Biaya dan Syarat Pembuatan AJB
Ilustra AJB (foto detikcom)
Tahap pembuatan AJB sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah.

Ada beberapa syarat yang diperlukan sebelum membuat AJB. Antara lain, pajak penjual berupa Pajak Penghasilan (PPh) final, serta pajak pembeli berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Besaran PPh
Besaran PPh final adalah 2,5% dari nilai perolehan hak. Sementara besar BPHTB adalah 5% dari nilai peroleh hak setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Nilai NPOPTKP berbeda sesuai dengan wilayah dan Anda bisa bertanya langsung ke Dinas Pendapatan Daerah masing-masing.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan

1. Cek Tanah / Bangunan

Periksa dulu tanah dan bangunan yang akan anda dibeli, meliputi surat menyurat nya.

2. Cek Pajak

Lakukan pemeriksaan pajak (PBB) di kantor pajak dan pemeriksaan sertifikat tanah dan bangunan di kantor pertanahan setempat. Apakah pemilik sudah melunasi pajak?

3. Pastikan Tanah / Bangunan aman

Maksudnya anda harus tahu keadaan tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada di bawah hak tanggungan atau sedang dalam sita jaminan, atau sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum.

Jika kurang yakin periksa ke Pengadilan Negeri di mana tanah dan bangunan tersebut terletak.