Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya Pembuatan STNK Hilang dan Persyaratan nya

Apa saja syarat dan biaya mengurus STNK yang hilang? STNK hilang bukan hal tabu bagi kehidupan kita karena hampir setiap hari kita melihat kejadian ini. Tentu bukan hal sulit untuk mengurusnya.

STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor sesuai dengan identitas pemilik. Lalu bagaiman jika STNK hilang?

Ini berarti anda tidak memiliki bukti tanda pemilik atas motor anda dan anda pasti merasa pusing tujuh keliling, belum lagi jika anda sudah memiliki jadwal untuk bepergian jarak jauh, pasti anda takut ditilang oleh polisi karena STNK anda tidak ada, dan tidak menutup kemungkinan anda akan dicurigai telah mencuri motor karena tidak ada bukti STNK.
(foto azizah kartika)
Jangan khawatir, jika STNK anda hilang anda dapat segera mengurus penggantian STNK tersebut. Berikut beberapa syarat dan berkas yang harus anda bawa ketika membuat STNK yang baru:

- Buat surat tanda kehilangan di kantor polisi terdekat

- Siapkan persyaratan administratif seperti KTP pemilik kendaraan (asli dan fotocopy), Fotocopy STNK yang hilang, BPKB (asli dan fotocopy) dan jangan lupa bawa juga syarat yang pertama di atas

Setelah syarat di atas sudah anda siapkan maka langkah yang harus dilakukan adalah

-Periksa fisik kendaraan. Langkah awal anda akan diwajibkan untuk mengecek fisik kendaraan anda lalu fotocopy hasil tes fisik tersebut

-Mengisi formulir pendaftaran. Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar agar tidak ada kesalahan

-Mengurus cek blokir. Mengurus surat ini di kantor SAMSAT , surat ini berisi tentang keabsahan STNK anda, dan jangan lupa lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan

-Pembuatan STNK baru di loket BBN II. Disini lampirkan semua persyaratan yang sudah anda bawa dan buat jangan sampai ada yang tertinggal atau lupa

-Pembiayaan pajak. Jika anda belum membayar pajak, maka dalam pembuatan STNK yang baru maka anda diwajibkan untuk membayar pajak yang belum anda bayar, dan jika anda sudah bayar maka anda bebas biaya pajak

-Membayar biaya pembuatan. Setelah semua langkah di atas sudah anda jalankan, maka anda tinggal membayar biaya membuat STNK yang baru, berikut biaya yang harus anda bayar:

Pembiayaan ini di atur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 5 Tahun 2010. Untuk kendaraan bermotor roda 2/3 atau angkutan umum per penerbitan Rp. 50.000. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, per penerbitan Rp. 75.000.