Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru dan Syaratnya

Berapa sih biaya membuat paspor di tahun  ini? Nah biasa nya orang akan membuat pasfor pada saat akan bekerja ke luar negeri atau berencana untuk traveling ke luar negeri. Tentu wajib mempunyai paspor. Ya gk vroh?

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Jadi, kalau kamu belum memiliki barang wajib ini tapi sudah buat rencana perjalanan liburan ke luar negeri sebaiknya segera bikin paspor dari sekarang deh daripada nanti gupek (jangan ngurus paspor pas mepet waktu)
Biaya Pembuatan Paspor

Untuk kamu ketahui, pembuatan paspor saat ini jauh lebih mudah dibandingkan dengan tahun sebelumnya lho.

Nggak cuma dengan cara manual, kamu pun bisa membuatnya secara online atau melalui WhatsApp. Dan biaya nya pun tidak mahal, Biaya Pembuatan Paspor Baru sebagai berikut:
  • Paspor biasa 48 halaman per orang yaitu Rp300.000
  • Ganti paspor 48 halaman karena keteledoran Rp600.000
  • Ganti paspor 48 halaman disebabkan bencana alam Rp300.000
  • Pembuatan paspor 24 halaman per orang yaitu Rp100.000
  • Ganti paspor 24 halaman karena keteledoran yaitu Rp200.000
  • Ganti paspor 24 halaman disebabkan bencana alam Rp100.000 
Supaya kamu nggak bingung, simak yuk ulasan lengkap pembuatan paspor berikut ini!
  • Syarat Pembuatan Paspor Baru
Sebelum membuat paspor baru, ada beberapa syarat yang kamu penuhi terlebih dahulu. Ketentuan tersebut meliputi beberapa dokumen asli dan fotokopi yang harus dibawa ke kantor imigrasi setempat.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu bawa:
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Materai
Pembuatan Paspor Baru Secara Manual

1. Datanglah ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempatmu tinggal. Usahakan datang pagi hari sebelum pukul 12.00, sebab jumlah pemohon hanya dibatasi 200 orang setiap harinya.

2. Jangan lupa untuk bawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan ya.

3. Setelah sampai, isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi.

4. Jika sudah selesai, kamu bisa menyerahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.

5. Setelah melalui proses pengambilan sidik jari dan foto, tahap yang harus kamu lewati adalah tahap wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.

6. Kalau semua tahapan ini telah selesai kamu lalui, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jika sudah, kamu akan mendapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan bisa diambil.
  • Pembuatan Paspor Baru Secara Online
Untuk kamu yang ingin menghindari antrian panjang saat membuat paspor, sebaiknya lakukan langkah secara online yang lebih praktis dibandingkan dengan cara manual.

1. Unduh aplikasi Antrian Paspor Online resmi.

2. Daftarkan diri kamu dengan mengisi identitas lengkap yang tertera dalam aplikasi antrean paspor. Setelah daftar, akun kamu akan diverifikasi melalui email.

3. Login kembali setelah akun terverifikasi.

4. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggal mu.

5. Lengkapi data permohonan antre paspor. Data tersebut meliputi tanggal rencana pengurusan paspor.

6. Cek kembali jadwal antre yang kamu ajukan apakah sudah disetujui atau belum.

7. Jika sudah disetujui, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal. Tunjukan barcode saat datang ke sana untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan.

8. Tunggu hingga mendapatkan panggilan, lalu serahkan berkas pengurusan paspor dan melakukan pembayaran. Tunggu hingga semua proses berhasil dilakukan.