Biaya Membuat CV dan PT Beserta Persyaratan nya
Berapakah biaya membuat CV atau PT dan Bagaimana Syarat dan Cara Mendirikan nya ? Pertanyaan itu sering muncul di banyak komunitas pelaku usaha, komunitas internet marketing, hingga di sosial media.
CV adalah nama kepanjangan dari Comanditaire Venootschap. CV merupakan bentuk usaha yang hampir sama dengan PT (Perseroan Terbatas), namun yang membedakan Badan Usaha CV, modal awal-nya tidak ada minimum.
Sedangkan PT (Perseroan Terbatas)
adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1. Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas (uu pt) NO. 40 Tahun 2007.
2. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum
3. Mempunyai minimal modal setor ( sekarang minimal modal setor 51.000.000,-)
4. Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 % dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman.
7. Bertindak secara pribadi hukum.
Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :
1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar diatas 10M
Syarat Membuat PT :
1. Mengisi Formulir Pendirian PT yang kami berikan terdiri dari :
CV adalah nama kepanjangan dari Comanditaire Venootschap. CV merupakan bentuk usaha yang hampir sama dengan PT (Perseroan Terbatas), namun yang membedakan Badan Usaha CV, modal awal-nya tidak ada minimum.
Sedangkan PT (Perseroan Terbatas)
adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1. Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas (uu pt) NO. 40 Tahun 2007.
2. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum
3. Mempunyai minimal modal setor ( sekarang minimal modal setor 51.000.000,-)
4. Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 % dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman.
7. Bertindak secara pribadi hukum.
Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :
1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar diatas 10M
Syarat Membuat PT :
- Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Copy Kartu Keluarga (jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
- Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
- Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
- Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
- Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor
- Foto copy KTP (Kartu Tanpa Penduduk) para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab / Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 4 X 6 = 5 lbr berwarna
- Copy PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
- Surat Keterangan tidak keberatan tetangga, RT / RW dan kelurahan setempat.
1. Mengisi Formulir Pendirian PT yang kami berikan terdiri dari :
- Nama Perusahaan / PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM
- Alamat Perusahaan / PT (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL OFFICENo telepon perusahaan
- Jumlah Modal Dasar perusahaan
- Jumlah Modal Setor perusahaan
- Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
- Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
- Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
- Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)