Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya Balik Nama Mobil Terbaru / Biaya Mutasi Mobil

Berapakah tarif biaya balik nama mobil saat ini? Kalau kamu beli mobil bekas, salah satu hal pertama yang harus kamu lakukan adalah balik nama mobil. Proses mutasi ini intinya biar STNK dan BPKB tertera nama kamu sendiri, bukan nama pemilik pertama.

Kenapa harus langsung dilakukan? Soalnya kamu bakal repot kalau udah waktunya bayar pajak atau perpanjang STNK. Kamu harus pinjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya buat itu. Kalau keluarga sih gak masalah, kalau orang lain yang tempat tinggalnya jauh?

Tentu aja, buat balik nama mobil perlu uang. Ada yang bilang mahal, ada juga yang bilang relatif. Nah daripada menerka-nerka, mending dibaca deh perkiraan bujet yang harus kamu keluarkan berikut:
Simulasi biaya balik nama mobil bekas yang harga pasarannya Rp 100 juta.
  • Biaya BBN KB = Rp 1 juta
  • Biaya PKB = Rp 3 juta
  • Biaya SWDKLJJ = Rp 143 ribu
  • Biaya administrasi STNK = Rp 50 ribu
  • Biaya penerbitan STNK = Rp 200 ribu
  • Biaya penerbitan TNKB = Rp 100 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB = Rp 375 ribu
  • Biaya pendaftaran = Rp 100 ribu 
Jadi, total biayanya sebesar Rp 4.968.000. Ini belum termasuk dengan biaya denda ya. Biaya denda bakal dikenakan kalau pemilik sebelumnya gak bayar pajak tahunan.

Selain biaya, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus kamu bawa saat balik nama mobil, yaitu:

BPKB asli dan fotokopinya. Tapi buat yang masih cicilan, kamu bisa meminta surat keterangan ke leasing.

Umumnya leasing bakal memberikan kamu fotokopi BPKB, serta STNK asli dan fotokopinya. Identitas diri, KTP asli, dan salinannya. Kuitansi pembelian kendaraan beserta fotokopinya yang bermaterai Rp 6000. 

Adapun perincian biaya yang tertera diatas adalah sebagai berikut:

1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Biaya BBN KB buat kendaraan baru dan bekas itu berbeda dan tergantung masing-masing daerah. Kalau buat di DKI Jakarta, biaya BBN buat kendaraan baru sebesar 10 persen dari harga kendaraan off the road. Sedangkan kendaraan bekas sebesar satu persen.

Jadi, kalau kamu membeli mobil bekas dengan harga Rp 100 juta, maka biaya BBN yang kamu keluarkan adalah 1 persen x Rp 100 juta. Atau Rp 1 juta.

2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Buat biaya yang satu ini, kamu bisa melihatnya pada STNK. Umumnya nominalnya bakal turun setelah usia kendaraan udah lebih dari lima tahun.

Misalnya, di tahun ke empat kendaraan kamu harus mengeluarkan uang Rp 3 juta buat biaya PKB. Maka ada kemungkinan di tahun ke enam biaya PKB-nya cuma Rp 2 juta.

3. SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Sama halnya dengan biaya PKB, buat SWDKLJJ ini semua mobil penumpang yang bukan angkutan umum alias mobil pribadi bakal dikenakan biaya sebesar Rp 143 ribu.

4. Biaya Administrasi STNK

Buat biaya administrasi STNK kendaraan roda empat bakal dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu.

5. Biaya penerbitan

Seperti yang dikutip dari websitekemendagri.go.id mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan, seperti:

Biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebesar Rp 200 ribu Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 100 ribuBiaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 375 ribu

6. Biaya Pendaftaran

Buat mengurus balik nama mobil, kamu juga bakal dikenakan biaya pendaftaran yang besarannya tergantung pada masing-masing Samsat. Namun, biayanya berkisar antara Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu.

Demikianlah perkiraan biaya yang harus kamu keluarkan saat bakal balik nama mobil.

Semua proses balik nama mobil bisa kamu lakukan sendiri asal menyediakan waktu luang. Kalau memang gak bisa, kamu bisa meminta jasa orang lain dengan memberinya surat kuasa dan biaya jasa.